JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua PUSHAMI, Muhammad Hariadi Nasuton SH MH, menegaskan bahwa pihak keluarga yang tak terlibat dalam tindakan terorisme, jangan diberi stigma negatif sebagai keluarga “teroris”.
Hal itu disampaikan, menyikapi Anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PKB Siti Masrifah, yang melarang kaum Muslimin untuk memberikan zakat kepada keluarga teroris.
“Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada,” kata Masrifah, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).
Ombat menilai hal itu sangat berlebihan. Apalagi sampai tidak dipenuhi hak-hak mereka, salah satunya adalah hak menerima zakat, sebagaimana diatur dalam Islam.
Pasalnya, di Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum, menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga, tidak bisa istri atau anak terduga teroris terkena dosa hukum turunan, sehingga otomatis dikaitkan dengan terorisme.
“Terus kalau mereka yang suaminya atau bapaknya dituduh teroris atau kemudian ditembak mati, apakah anak istrinya juga otomatis teroris? Apalagi ada yang suaminya baru terduga teroris, langsung dibunuh,” tanya pria yang akrab disapa Ombat itu kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).
Perlakuan tersebut sangat kontras berbeda dengan pelaku kejahatan lainnya. Korupsi misalnya, padahal bisa jadi koruptor itu memberikan makan keluarganya lewat harta haram yang dikorupsi, tetapi tak pernah ada istilah keluarga koruptor dan diskriminasi terhadap mereka.
Demikian pula dengan para keturunan PKI, kini mereka malah bebas menduduki kursi jabatan di DPR RI. Bahkan, belum lama ini mereka mendesak adanya rehabilitasi lewat Simposium 1965 yang difasilitasi oleh pemerintah.
“Sekarang kalau mau diberlakukan seperti itu, koruptor juga bisa diperlakukan sama, anak istri keluarga koruptor misalnya. Termasuk juga, yang orang tuanya PKI, anak cucunya sekarang bisa diperlakukan begitu, terusin aja!” tegasnya.
Menurut Ombat, siapa pun harus berlaku adil, apalagi seorang Anggota DPR RI. “Jangan sampai kita berbuat zalim, dengan menghalangi zakat kepada yang berhak,” tuturnya.
Ombat merasa aneh, di satu sisi negara tidak hadir dalam menyantuni keluarga para terduga teroris, namun di sisi lain, bila ada lembaga sosial yang ingin membantu justru disalahkan.
“Fakir miskin dan orang-orang terlantar itu dipelihara oleh negara, ini yang merupakan Undang Undang Dasar kok kenapa tidak dipakai? Mana, apakah mereka saat dipelihara oleh negara?” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada kaum Muslimin harus cerdas melihat situasi dan kondisi. Ia juga mendesak kepada Anggota DPRI RI sebagai wakil rakyat tak asal bicara sehinga menyakiti rakyat.
(azmuttaqin/arrahmah.com)