JAKARTA (Arrahmah.id) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) mengecam tindakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh Tim Hukum PKS ke Polda Metro Jaya terhadap terlapor akun media X dan Instagram Arrahmah.id.
Pushami menegaskan, bahwa dalam negara demokrasi, Partai Politik sebagai salah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan dalam negara demokrasi yang terbuka dan menjamin kebebasan sipil;
“Pelaporan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera yang lahir dari reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik,” ujar Pimpinan Pushami, Aziz Yanuar dalam rilisnya, Kamis (12/9/2024).
Aziz Yanuar menilai, pelaporan tersebut berpotensi diartikan sebagai upaya membungkam masyarakat yang melakukan kritik terhadap PKS.
Seharusnya, lanjut Aziz, sebagai Partai yang berasaskan Islam, seharusnya mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum;
“Sebelumnya banyak akun-akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax dan SARA terhadap PKS, sebagaimana contoh akun Kaskus Fufufafa dengan unggahanya.,” ungkap Aziz.
Diketahui, akun Kaskus Fufufafa pernah mengunggah narasi yang berisi hinaan terhadap PKS:
Keluar koalisi? Mati aja sekalian satu partai. Bawa tuh istri-istri simpananmu ke nerara. Dasar partai ba*i penjual agama, pramuria semua lo.
PKS kluar koalisi)? Prabowo resmi buka rekening sumbangan kampanye dari masyarakat.
“Pertanyaannya, mengapa PKS tidak melaporkan juga hal tersebut?,” ujar Aziz.
“Pertanyaan terakhir, apakah pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum PKS ini dalam rangka pembuktian kesetiaan kepada “in group” atau kolamnya yang baru?” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)