(Arrahmah.com) – PERS RELEASE PUSHAMI TENTANG TINDAKAN WALIKOTA BEKASI TERHADAP AHMADIYAH
Mesjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Bekasi
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui walikotanya telah mengeluarkan tindakan untuk menghentikan aktifitas Jemaat Ahmadiyah yang berlangsung di Mesjid AL- Misbah Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Bekasi pada tanggal 5 April 2013.
Terhadap tindakan tersebut banyak pihak yang menyalahkan Pemerintah Kota Bekasi antara lain KOMNAS HAM dan LSM yang mendukung AHMADIYAH di Indonesia. Padahal umat Islam Bekasi dan Pemerintah setempat telah memberikan peringatan begitu pula tetapi warga Ahmadiyah malah mencari sensasi bertahan di dalam mesjid.
Memperhatikan perkembangan Pemberitaan di media cetak dan elektronik Beberapa LSM seperti YLBHI Menyalahkan Walikota Bekasi dengan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 lalu KOMNASHAM menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sesuai SKB.
Bahwa Terhadap hal tersebut di atas kami Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan sebagai berikut :
I. Mendukung Tindakan Walikota BEKASI menghentikan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah.
II. Bahwa Tindakan Pemerintah Kota Bekasi telah tepat dan sesuai dengan Peraturan antara lain :
- a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, paragraf kedua tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 27 ayat (1) huruf c dan e yaitu : “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
- c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- e. Menaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundangundangan.
b. Tindakan Walikota Bekasi telah sesuai dengan pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, BAB V Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 71 :
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Sehingga Oknum KOMNASHAM yang menyatakan tindakan Walikota Bekasi menyalahi SKB harap lebih mempelajari dan memaknai Undang-Undang Hak Azasi Manusia, JANGAN DISALAH KAPRAH.
III. Bahwa Tindakan Walikota Bekasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang tentang HAM dan SKB tentang AHMADIYAH.
Bahwa Ahmadiyah Bukan Merupakan Agama Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan merupakan Aliran sesat dan telah dilarang aktifitasnya di Indonesia.
IV. Bahwa Ahmadiyah Bukan merupakan Agama dan telah dilarang dan dinyatakan sesat berdasarkan peraturan :
1. KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 3 Tahun 2008 NOMOR : KEP-033/A/JA/6/2008 NOMOR : 199 Tahun 2008 TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA MASYARAKAT.
2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011,
3. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).
V. Bahwa tindakan Jemaat Ahmadiyah telah melanggar Hak Asasi umat Islam Bekasi Khususnya yang berjumlah lebih dari 2 juta jiwa dan Indonesia Umumnya karena tetap melakukan aktifitas dan syiar kesesatan ditengah Masyarakat.
VI. Kelaparan dan Penyakit yang diklaim oleh Jemaat Ahmadiyah adalah bukan tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi karena dari sudut viktimologi hal ini disebut sebagai self viktimization atau victimless crime (pelaku kejahatan sekaligus sebagai korban) hal ini tidak berbeda dengan perbuatan menyakiti diri sendiri dengan Narkoba yang merupakan Perbuatan HARAM dalam Islam. Ini membuktikan satu lagi bentuk KESESATAN ahmadiyah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Jakarta, 9 April 2013
PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)
DIREKTORAT PENCEGAHAN PENISTAAN AGAMA DAN ANTI DISKRIMINASI
(saifalbattar/arrahmah.com)