JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengamat terorisme dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Eko Prasetyo mengatakan, hal terpenting dari RUU Pendanaan Terorisme adalah adanya batasan-batasan yang jelas guna tidak menimbulkan multi tafsir atau permasalahan baru yang akan muncul nantinya.
“Berbicara terorisme pasti tidak terlepas dari kelompok keagamaan tertentu, dengan adanya rancangan Undang-undang tentang pencegahan pendanaan terorisme, batasan-batasannya harus diperjelas. Jangan sampai orang yang ikut memberikan dana tapi untuk kegiatan sosial namun lantas dianggap mendanai teroris,” katanya menanggapi disetujuinya RUU pendanaan terorisme oleh Pansus DPR,Jakarta,Selasa (12/02).
Pasalnya menurut Eko, kultur masyarakat Indonesia sangat tinggi dan apabila untuk kegiatan keagamaan, sebagian orang tidak segan untuk memberikan sebagian hartanya karena itu dianggap sebagai ibadah.
“Kecuali orang tersebut memang sengaja memberikan bantuan dana untuk pembelian senjata, baru itu masuk dalam standart perbantuan tindak pidana,” tutur Eko yang menjabat sebagai Direktur Program PUSHAM UII tersebut.
Adapun saat ditanyakan terkait apakah dirinya sepakat dengan adanya RUU tersebut, Eko menjawab bahwa dirinya belum bisa berkomentar dengan alasan belum mempelajari draft.
“Saya belum bisa memberikan jawaban itu,” jawabnya sambil mengajukan pertanyaan “Apakah tidak cukup Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme? Kok harus diajukan lagi RUU tentang Pencegahan Pendanaannya,” tanya Eko.
Sebagaimana diberitakan, Pansus DPR yang diketuai Adang Darajatun meyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan terorisme untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang yang rencananya akan dibahas pada sidang paripurna hari ini (12/02). (bilal/SI/arrahmah.com)