JAKARTA (Arrahmah.com) – Permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak pemerintah pusat.
Alasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
“Tidak diterima, itu otomatis ditolak,” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam, sebagaimana dilansir Detik.com.
Meski demikian, ujar Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.
“Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” lanjutnya.
Selain itu, PP Karantina Wilayah, yang sebelumnya disebut tengah disiapkan pemerintah, juga tak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.
“Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran,” pungkasnya.
Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan langkah Jokowi yang malah menyinggung darurat sipil ketimbang karantina wilayah.
“Kenapa Jokowi tak mau menyebutkan kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih pembatasan sosial berskala besar dan pilihan darurat sipil? Tentu ini memunculkan analisis kritis,” kata Ubedilah dalam siaran tertulisnya, Senin (30/3).
Menurut Ubeidilah, dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil Presiden Jokowi terkesan lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya karantina wilayah.
(ameera/arrahmah.com)