JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebanyak 61 WNI tak berdokumen yang terjaring razia di wilayah Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia akan dipulangkan.
Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Konsul Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru dengan imigrasi Malaysia pada 15 Februari 2023 lalu.
“Disepakati 61 orang itu akan dipulangkan, jadi yang dipulangkan ini mereka yang mempunyai anak-anak,” kata Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, Jumat (17/2/2023) malam.
Saat ini, pihaknya tengah mengatur proses pemulangan 61 WNI tidak berdokumen tersebut.
“Kita sudah atur kepulangan, kita harapkan minggu ini atau minggu depan dipulangkan,” kata Sigit.
Diketahui, jumlah keseluruhan WNI yang ditangkap karena tak berdokumen sebanyak 67 orang.
“Ada satu orang yang dilepas karena dia ternyata sudah ikut program yang namanya program pemutihan oleh pemerintah Malaysia,” kata Sigit lagi.
Sedangkan, lanjutnya, lima WNI lainnya itu mempunyai kasus hukum.
“Kasusnya diproses ke mahkamah atau pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, tak hanya 61 WNI kasus tanpa dokumen yang dipulangkan tetapi WNI lainnya yang terlibat kasus lain juga akan dipulangkan. “Jadi yang akan dipulangkan ada 88 WNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Imigrasi Malaysia menangkap dan menahan 67 WNI terdiri dari 11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Mereka tinggal secara ilegal dalam sebuah perkebunan di wilayah Nilai Spring pada Rabu (1/2) dini hari.
Mereka kemudian ditahan karena tidak memiliki dokumen identitas diri dan melebihi masa tinggal. Mereka dianggap melanggar Akta Imigrasi 1957/63, Akta Paspor 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
(ameera/arrahmah.id)