YERUSALEM (Arrahmah.id) — Polisi Israel mengusir keluarga Palestina dari rumah mereka yang sudah ditinggali puluhan tahun di Yerusalem Timur, untuk membuka ruang bagi para pemukim Yahudi. Pengusiran dilakukan setelah pertarungan hukum yang panjang antara keluarga Palestina itu dengan kelompok pemukim Yahudi.
Seperti dilansir AFP (12/7/2023), keluarga Palestina bernama Sub Laban itu telah berjuang di pengadilan Israel untuk melawan perintah penggusuran dari rumah mereka di Muslim Quarter di Kota Tua, Yerusalem Timur. Namun, pada Selasa (11/7) pagi waktu setempat, polisi Israel tiba di lokasi untuk mengusir keluarga Palestina itu dari rumah mereka dengan dalih melaksanakan perintah pengadilan.
“Mereka tidak berhak mengusir saya dari rumah saya,” tegas Nora Abu Laban (68) kepada AFP.
“Mereka adalah pencuri dan mereka mencuri segalanya dari kami, mereka mencuri rumah, tanah, pemuda,” imbuhnya.
Sejumlah aktivitas Israel dan Palestina terlibat bentrok dengan polisi Israel setelah penggusuran. Video yang direkam AFP menunjukkan salah satu aktivis memegang poster bertuliskan ‘Sebuah keluarga digusur hari ini’ saat para pemukim Yahudi menyaksikan penggusuran itu.
Pada Mei lalu, keluarga Sub Laban diberi surat perintah penggusuran dan diminta mengosongkan bangunan sebelum 11 Juni.
“Keluarga itu diusir paksa dari rumah mereka oleh Kepolisian Israel,” sebut kepala Kantor PBB untuk HAM bagi Palestina, Ajith Sunghay, dalam pernyataannya.
Dia menyebut 12 aktivis Israel yang memprotes penggusuran itu, yang terdiri atas tujuh wanita dan lima pria, ditangkap.
“Upaya bersama untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur yang diduduki sama saja dengan pemindahan paksa,” tegas Sunghay.
“Pemindahan paksa adalah pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan merupakan kejahatan perang,” imbuhnya.
Para pemukim Yahudi yang berselisih hukum dengan keluarga Palestina itu merupakan bagian dari organisasi bernama Atara Leyoshna.
Para penggugat Israel mengklaim bahwa orang-orang Yahudi tinggal di gedung itu sebelum kota suci Yerusalem terbagi menjadi sektor Israel dan Yordania setelah proklamasi negara Yahudi tahun 1948 silam.
Mereka menggunakan undang-undang Israel tahun 1970-an yang mengizinkan orang Yahudi untuk mengklaim kembali properti yang dimiliki oleh orang Yahudi lainnya sebelum tahun 1948, bahkan jika mereka tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.
Israel menduduki Kota Tua, Yerusalem, dalam perang tahun 1967 silam, sebelum menganeksasinya dalam langkah yang dianggap ilegal oleh PBB. (hanoum/arrahmah.id)