JAKARTA (Arrahmah.com) – Lebih dari 17 Ormas Islam bersatu membentuk Forum Koordinasi Ormas Untuk Hak Berserikat dan Keadilan (F orum Ormas Penolak Perppu) menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Kami hendak melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional yaitu permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut,” ujar Koordinator Forum Ormas Penolak Perppu Jeje Zaenudin kepada mediaumat.com, Sabtu (15/7/2017).
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) tersebut pun menyampaikan, forum yang baru dibentuk tadi malam di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, juga membentuk tim yang fokus dan terus mengkordinasikan langkah-langkah penolakan dari berbagai kalangan agar menjadi gerakan perlawanan hukum yang efektif sampai Perppu benar-benar dibatalkan.
“Mengingat Perppu itu sudah berlaku sejak ditandatangani dan diundangkannya, maka pengajuan permohonan judicial review ke MK akan kami lakukan secepatnya baik secara per ormas maupun gabungan ormas sebelum Perppu itu memakan korban pembubaran Ormas tertentu,” ujar Jeje ketika ditanya kapan pengajuan judicial review ke MK.
Jeje juga menganjurkan agar para ahli hukum memberikan konsultasi, edukasi dan sosialisasi hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan permohonan judicial review ke MK secara benar menurut peraturan perundang undangan yang berlaku kepada berbagai pihak yang menolak Perppu tersebut.
Pada hari Jumat 21 Syawal 1438/14 Juli 2017 bertempat di Aula AQL Islamic Center, Jakarta. Pukul 16.30 – 21.00 telah dilaksanakan Rapat Kordinasi dan Konsolidasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah yang tidak setuju dengan Perppu Ormas.
Hadir pada acara tersebut beberapa tokoh, perwakilan pimpinan ormas, para ahli hukum dan advokat yang semuanya menolak Perppu tersebut dengan membentuk Forum Ormas Penolak Perppu. Di antaranya adalah DDII, Persis, HTI, Ikadi, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, Pesantren Asy Syafiiyah Jakarta; PUI, Al Washliyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, Parmusi, SI, Wahdah Islamiyyah dan lain-lain; serta para advokat seperti Kapitra Ampera, Munarman, dan Ahmad Michdan.
(*/arrahmah.com)