BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Berbagai fakta sudah ditemukan ada sejumlah hotel di Banda Aceh melakukan pelanggaran syariat Islam dan mencoreng nama baik Bumoe Seuramoe Mekkah. Baik terbukti lewat razia-razia gabungan maupaun liputan eksklusif harian Serambi Indonesia Selasa (25 /3/ 2014 ).
Atas dasar itu dua puluh ormas Islam mendesak pencabutan izin hotel yang melanggar syariat Islam. Mereka sudah menandatangani surat yang disampaikan ke Gubernur Aceh dengan nomor agenda, Klas 451 nomor 18511, tanggal terima 13/5/2014. Hal mohon pencabutan izin hotel yang melanggar Syariat dan pengesahan Qanun Jinayat.
Dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jubir gabungan Ormas Islam Tgk Mustafa Husen Woyla mengatakan, sebagian isi surat yang ditujukan ke Pemerintah Aceh berisi; Pertama, mendesak Pemerintah Aceh mencabut izin operasional hotel yang melanggar syariat Islam dalam waktu tujuh hari, terhitung setelah surat diterima oleh Gubernur yakni tanggal 13 Mei 2014.Kedua: Mendesak Pemerintah Aceh segera mengesahkan Qanun Jinayah. Ketiga, mendesak Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang penertiban tempat wisata syari’i.
Bila tuntutan di atas tidak ditindaklanjuti atau tidak diberikan jawaban oleh Pemerintah Aceh. Maka, jangan salahkan ummat jika mengambil alih Pemerintah dalam hal melaksanakan kewajiban Amar makruf nahi munkar.
Adapun Ormas Islam yang memberikan desakan adalah, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Rabithah Taliban Aceh (RTA), BKPRMI Aceh, MMI Aceh, PII Aceh, DMI Aceh, DDII Aceh, NU Aceh, PERTI Aceh, Al-Irsyad Aceh, AMPSI, DKMA Aceh, ISAD, Al-Wasliyah Aceh, HMI Aceh, IKADI Aceh, ISKADA dan Arimatea Aceh. (azm/arrahmah.com)