PRANCIS (Arrahmah.com) – Sebanyak 36 organisasi dari 13 negara telah mengajukan pengaduan ke UNHRC terhadap pemerintah Prancis. Para penandatangan termasuk European Muslim Initiative for Social Cohesion yang berbasis di Strasbourg dan the Muslim Association of Britain serta the Council on American-Islamic Relations.
Dikutip dari Middle East Eye (18/1/2021), mereka menilai ada pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar yang dilakukan pemerintah lewat sejumlah peraturan. Dalam surat setebal 28 halaman itu, mereka menuduh bahwa tindakan dan kebijakan Prancis terkait komunitas Muslim melanggar hukum internasional dan Eropa, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Pengaduan koalisi kepada UNHCR diawali dengan menyinggung pidato Presiden Emmanuel Macron pada 2019 setelah serangan yang menewaskan empat polisi. Koalisi menganggap ucapan Macron mendiskreditkan Islam karena meminta warga Prancis melaporkan orang yang berisiko radikal dengan ciri menumbuhkan jenggot atau salat secara teratur.
Koalisi mengungkit pula rencana melawan separatisme yang dianggap menargetkan muslim. Ini termasuk kewajiban persetujuan para imam oleh negara dan mengenakan pajak tidak langsung pada setiap Muslim yang melakukan haji untuk membiayai program kontra-radikalisasi.
Surat pengaduan itu mempermasalahkan pula pidato Macron yang mengatakan Islam sedang mengalami krisis di seluruh dunia.
Selain itu, koalisi menuduh pemerintah Prancis mengeksploitasi kematian Samuel Paty untuk tujuan rasis dan Islamofobia.
Beberapa kebijakan Prancis yang dianggap diskriminatif turut diadukan oleh koalisi. Kebijakan-kebijakan itu antara lain pengenalan KTP untuk anak-anak untuk melacak orang tua Muslim dan pemeriksaan aparat terhadap sebuah masjid.
Kebijakan lain yang dipermasalahkan adalah rencana pemerintah membubarkan badan amal Muslim BarakaCity dan kelompok hak asasi manusia CCIF (Kolektif melawan Islamofobia di Prancis), yang secara publik ditetapkan sebagai musuh republik.
Koalisi juga mempermasalahkan sikap pemerintah Prancis yang dinilai mendukung penerbitan karikatur Nabi Muhammad. “Sikap seperti itu melampaui batas yang diizinkan dari debat obyektif dan dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian beragama,” kata koalisi. (Hanoum/Arrahmah.com)