JAKARTA (Arrahmah.com) – Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 menuai kritik. Puisi tersebut menyinggung syariat Islam diantaranya tentang cadar dan azan.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) meminta Sukmawati belajar dari kasus penodaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan luar biasa di masyarakat, dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018), lansir Detiknews.
Djudju menilai puisi yang dibacakan Sukmawati bisa menimbulkan kegaduhan di Indonesia. Pasalnya, puisi tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat islam.
“Puisi yang sudah dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri tersebut, bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal, karena bisa menyinggung umat Islam,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Djudju, Sukmawati tak seharusnya membandingkan azan dengan hal-hal lain. Kata hal itu merupakan hal yang sangat sensitif.
“Dalam puisi tersebut dengan mengutip kata-kata ‘Syariat Islam dan Azan’ yang merupakan hal sensitif, yang justru dia akui dan sadari tidak mengerti tentang syariat Islam, tapi malah menyebut dan membanding-bandingkan masalah cadar, dan suara Azan dengan hal- hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam,” jelasnya.
Dia meminta polisi bertindak tegas dalam menyelidiki unsur pidana di kasus tersebut. Bagi Djudju, puisi itu bisa ditangani oleh polisi tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi, maka kami meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)