(Arrahmah.com) – Sholat dan puasa keduanya merupakan rukun Islam yang seorang muslim wajib untuk mengerjakannya. Tanpa alasan yang syar’i dan meninggalkannya dengan mengimani bahwa dia tidak wajib dalam agama islam dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama islam.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang lain :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Namun dalam kenyataannya, ada sebagian umat Muslim yang semangat melakukan puasa Ramadan tetapi pada saat yang bersamaan meninggalkan shalat wajib lima waktu.
Padahal dalam Islam, shalat wajib lima waktu merupakan ibadah pokok yang tidak boleh ditinggalkan.
Dalam kondisi demikian, sahkah puasa seseorang yang meninggalkan shalat wajib lima waktu?
Hal ini sebagaimana hasil fatwa Darul Ifta’ di Mesir yang dipublikasikan dalam majalah Amanah Ammah lil Fatwa;
فمن صـام وهو لا يصلي فصومه صحيح غير فاسد؛ لأنه لا يُشتَرَط لصحة الصوم إقامة الصلاة، ولكنه آثمٌ شرعًا من جهة تركه للصلاة، ومرتكب بذلك لكبيرة من كبائر الذنوب، ويجب عليه أن يبادر بالتوبة إلى الله تعالى، أما مسألة الأجر فموكولة إلى الله تعالى، غير أن الصائم المُصَلِّى أرجى ثوابًا وأجرًا وقَبولًا ممن لا يصلى
“Barangsiapa berpuasa namun tidak shalat, maka puasanya sah tidak batal. Hal ini karena sahnya puasa tidak disyaratkan harus melaksanakan shalat. Hanya saja dia dinilai telah melakukan dosa besar karena meninggalkan shalat tersebut, dan dia harus segera bertaubat kepada Allah.”
Kalau kita mau lebih merincikan maka ada dua kondisi seseorang yang puasa tapi meninggalkan sholatnya, pertama dia tidak meyakini kewajiban Shalat maka hukum orang seperti ini keluar dari agama islam dan tidak diterima pahala puasanya. Kedua dia meninggalkan karena malas, maka dia terjatuh dalam dosa besar dan wajib untuk bertaubat dan puasanya tetap diterima karena sholat tidak termasuk syarat sah nya puasa.
Wallahu a’lam.
Sumber: Wahdah.or.id
(*/Arrahmah.com)