Sudah menjadi ketentuan Allah SWT, diciptakan-Nya wanita di dunia ini berbeda dengan laki-laki dalam menjalankan peran di dalam kehidupan. Ia harus mengandung, melahirkan, dan menyusui. Alquran menggambarkan bagaimana kondisi perempuan saat hamil dan melahirkan, Allah SWT berfirman (yang artinya), “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, ….” (Al-Ahqaaf: 15).
Oleh karena itu, Islam memberikan rukhshah atau keringanan berbuka kepadanya pada saat hamil dan menyusui. Rasulullah saw. bersabda, “Allah SWT memberikan kebebasan berpuasa dan sebagaian salat kepada orang yang dalam perjalanan, dan membebaskan puasa kepada wanita yang hamil dan menyusui.” (HR Nasai dan Ibnu Majah).
Para ulama dan seluruh mazhab sepakat bahwa perempuan hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka, jika ia takut terhadap keselamatan dirinya dengan menanggung beban puasa yang melelahkan. Atau, ia tidak takut terhadap dirinya tetapi khawatir terhadap janin yang dikandungnya yang telah menjadi bagian dari tubuhnya, karena makanan yang dikonsumsi oleh janin berasal dari makanan sang ibu. Jika sang ibu berhenti makan, sang janin akan merasakan lapar, atau ia takut terhadap diri dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi apa pun ia diperbolehkan berbuka.
Namun, para ulama berbeda pendapat apakah ia wajib mengqada tanpa membayar fidyah atau harus membayar fidyah tanpa qada. Ada yang mewajibkan qada saja tanpa fidyah dan ada yang mengwajibkan fidyah tanpa qada. Sebagian besar ulama mewajibkan qada saja tanpa fidyah karena penyebab berbuka hanya takut terhadap keselamatan diri sang ibu saja. Karena dalam kondisi seperti ini, ia sama seperti orang sakit yang diperbolehkan berbuka karena takut terhadap dirinya dengan menanggung beban puasa. (Lihat Al-Mughni 4/393 dan Al-Majmu 6/267).
Jika penyebab berbuka adalah takut terhadap janinnya, bukan terhadap dirinya. Artinya, ia mampu berpuasa namun takut terhadap keselamatan janin yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya. Maka, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad, ia wajib mengqada dan membayar fidyah.
Dalil yang mereka kemukakan adalah firman Allah SWT “… dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin ….” (Al-Baqarah: 184).
Ibnu berkomentar terhadap ayat di atas bahwa ayat itu telah dinasakh, namun tetap berlaku bagi orang yang telah lanjut usia, perempuan hamil dan menyusui boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari jika merasa khawatir dengan berpuasa.
Sumber: Pedoman Hidup Seroang Muslim, Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairy