JAKARTA (Arrahmah.id) – DPR RI periode 2024-2029 sudah menetapkan lima anggota dewan sebagai pimpinan definitif. Ketua DPP PDIP Puan Maharani kembali menjabat sebagai ketua DPR. Sementara posisi Wakil Ketua DPR diisi, Adies Kadir dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem dan Cucun Syamsurijal dari PKB.
“Apakah dapat disetujui sebagai ketua dan sebagai wakil ketua DPR RI 2024-2029,” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Sebelum ini ditetapkan fraksi-fraksi di DPR, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem. Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat.
Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan digelar di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Dari ratusan legislator ini, diisi oleh wajah lama.
Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran menteri kabinet. Sekjen DPR Indra Iskandar membacakan keputusan presiden tentang peresmian keanggotaan DPR periode 2024-2029. Lalu 580 wakil rakyat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi sumpah jabatan.
Secara simbolik, lima anggota dewan menandatangani berita acara sumpah/janji. Kemudian ada penyerahan memori DPR oleh Pimpinan DPR periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPR dan penandatanganan berita acara serah-terima.
(ameera/arrahmah.id)