JAKARTA (Arrahmah.com) – Nelayan Teluk Jakarta memenagkan gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki alias Ahok.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok. Pulau ini dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Group Land.
Menurut hakim ketua Adhi Budi Sulistyo, izin yang dikeluarkan Ahok pada 23 Desember 2014 itu tak punya dasar hukum, tak cermat, dan merugikan nelayan.
“Pengadilan mewajibkan tergugat, pemerintah DKI, mencabut surat keputusan itu,” katanya saat membacakan putusan di Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016), lansir Tempo.
Dalam putusan hakim PTUN Jakarta, sedikitnya ada delapan kesalahan Ahok dalam menerbitkan SK reklamasi Pulau G.
1. Mengabaikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.
2. Tidak adanya rencana zonasi kawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007.
3. Proses penyusunan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan.
4. Reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.
5. Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, kepentingan bisnis semata.
6. Mengganggu obyek vital.
7. Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial-ekonomi, dan infrastruktur.
8. Menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).
(azm/arrahmah.com)