JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan sela atas perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT dengan pemohon eks Ketua MK Anwar Usman.
“Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKTRASI INDONESIA (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir,” demikian dikutip dari laman PTUN Jakarta dikutip pada Kamis (15/2/2024).
Diketahui, Anwar Usman menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan minta agar dibatalkan.
Seiring dengan berjalannya gugatan, masuk pula pemohon intervensi dalam kasus tersebut dengan pemohon intervensi I Denny Indrayana dan pemohon intervensi II atas nama Perekat Nusantara dan TPDI.
Kemudian PTUN Jakarta pada 31 Januari 2024 mengeluarkan putusan sela yang intinya menolak gugatan dari pemohon intervensi dalam gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
(ameera/arrahmah.id)