GRESIK (Arrahmah.com) – Kasus larangan mengenakan jilbab bagi karyawati PT Indospring Tbk terus berlanjut. Kendati permasalahan tersebut difasilitasi Wakil Bupati (Wabup) Gresik, M.Qosim agar persoalannya tidak meluas saat bertemu dengan elemen ormas PC GP Ansor serta MUI Gresik, namun kedua lembaga itu mengaku kurang puas dan meminta instansi terkait melakukan sidak ke lokasi.
Permintaan sidak yang akan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik. Rencananya, dilakukan dalam waktu dekat bersama anggota DPRD Komisi D, Wabup Gresik, dan dua lembaga yakni PC GP Ansor dan MUI Gresik.
“PT Indospring Tbk nantinya disidak bersama-sama agar kami tahu sendiri lokasi tempat bekerja yang melarang pemakaian jilbab,” kata Kadisnaker Gresik Mulyanto, Selasa (25/11/2014).
Menanggapi permintaan sidak itu, Manager Umum PT Indospring Tbk, Deddy Kurniawan menuturkan, pada prinsipnya manajemen perusahaan tidak mempersoalkan hal itu. Pasalnya, saat pertemuan yang dengan Wabup dianggap persoalannya selesai.
“Kami sudah melakukan klarifikasi yang difasilitasi Wabup. Soal adanya larangan berjilbab manajemen tidak memberlakukan secara tertulis,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan manajemen PT Indospring Tbk dengan ormas PC GP Ansor dan MUI Gresik yang difasilitasi Wabup Gresik M.Qosim belum membuahkan hasil. Pasalnya, desakan meminta maaf oleh elemen masyarakat Islam ditolak oleh PT Indospring Tbk. Sebab, mereka beralasan tidak melarang karyawatinya memakai jilbab.
Bahkan, perusahaan dengan kode emiten INDS itu mempersilakan instansi terkait melakukan sidak di pabrik yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono Gresik.
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Gresik, M Faizin mengatakan, pihaknya tetap meminta Komisi D DPRD Gresik mempertemukan semua pihak termasuk Disnaker, PT Indospring, dan elemen masyarakat.
“Lusa akan kami ulas kembali. Bahkan, saat ini kami berusaha mendatangkan pelamar yang diminta melepas jilbabnya. Sehingga pertemuannya seimbang,” pungkasnya.(azm/beritajatim/arrahmah.com)