JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan untuk kerumunan di Megamendung dan 8 bulan penjara atas kerumunan di Petamburan.
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, seharusnya putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan bebas terhadap kliennya.
Karena, menurutnya, perkara terkait kerumunan di Petamburan maupun Megamendung adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
“Jadi begini, kalau kita bicara keadilan hukum, berdasarkan fakta yang ada, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya beliau bebas. Karena itu pelanggaran. Maksudnya pelanggaran protokol kesehatan,” kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021), dilansir dari Liputan6.
Sugito mengatakan, hukuman 8 bulan penjara kerumunan di Petamburan seharusnya bisa dibatalkan, karena Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp 50 juta yang diberikan langsung kepada Pemprov DKI Jakarta.
Ia pun membandingkan dengan kasus kerumunan yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama di Jawa Timur. Dalam perkara ini hanya didenda Rp10 juta dan tak ada proses hukum.
“Apa yang terjadi dengan pimpinan cabang NU yang kemarin di Jawa Timur, itu kan dia membayar denda Rp 10juta. Kalau ini memang sebuah kejahatan, seharusnya mereka diproses hukum, walaupun dibayar denda,” ujar Sugito.
“Jangan sampai hukum tidak adil. Jadi kalau dalam waktu kita sidang dengan keterangan ahli berbagai macam pihak mengatakan, ini pelanggaran. Tapi kalau ini sebuah kejahatan bagian dari tindak pidana, siapapun yang melanggar prokes harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Walaupun demikian, dia tetap mengapresiasi hasil banding dari PT Jakarta yang memutuskan dan menguatkan vonis dari PN Jakarta Timur atau pengadilan tingkat pertama.
“Mengapresiasi PT DKI, walaupun harapan kami kan bebas. Tapi saya tetap mengapresiasi aja terhadap majelis hakim PT DKI,” pungkas Sugito.
(ameera/arrahmah.com)