JAKARTA (Arrahmah.com) – Untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19), DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di bulan Juli ini. Pengumuman itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Ini menandakan bahwa wabah virus corona di Jakarta masih tergolong tinggi walau tren penularannya cenderung menurun.
Perpanjangan PSBB masa transisi ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Rabu 1 Juli 2020.
Anies menyatakan bahwa PSBB masa transisi ini diperpanjang selama 14 hari. Dengan demikian PSBB Masa Transisi kali kedua ini berlaku selama 2 hingga 16 Juli 2020.
Dengan kembali memberlakukan PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa wabah virus corona, yang belum ada obatnya itu, nantinya bisa benar-benar terkendali dengan tingkat penularan yang lebih rendah.
“PSBB Transisi akan diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kita akan evaluasi lagi sampai dapat perkembangan terbaru,” ujar Anies.
Anies mengungkapkan, sejumlah indikator yang membuatnya memperpanjang PSBB transisi untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).
Ini dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan di Jakarta berupa gambaran maping kecepatan laju incident rate di Ibu Kota, yang secara umum situasinya relatif terkendali.
Selanjutnya, indikator pantau pandemi dari Universitas Indonesia ada 3 unsur. Epidemiologi di Jakarta skor 75, kesehatan publik 54, dan faskes (fasilitas kesehatan) 83. Jadi, rata-rata total skor di DKI Jakarta 71.
Diketahui, sudah lima kali Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) yang relatif masih tinggi walau trennya menurun.
Dua dari 5 kali pemberlakuan PSBB itu disebut Anies sebagai masa transisi.
Bedanya dengan tiga PSBB sebelumnya, di masa transisi ini Pemprov DKI melonggarkan sejumlah aturan, seperti membolehkan mal, restoran, hingga tempat ibadah dibuka kembali namun harus menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.
(ameera/arrahmah.com)