JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga Juni. Perpanjangan PSBB kali ini memasuki fase keempat dan merupakan masa transisi Jakarta menuju kondisi yang lebih sehat.
“Maka itu, kami memutuskan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga akhir Juni. Sekaligus masuk masa transisi,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies, masa transisi dengan tetap menerapkan PSBB ini dilakukan untuk tetap menjamin warga tidak terjangkit virus corona. Di sisi lain, dengan adanya masa transisi ini warga bisa kembali berkegiatan di luar rumah.
“Ini agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari Covid-19,” tandas Anies.
Anies menegaskan bahwa Jakarta belum masuk fase new normal. Keberhasilan di PSBB masa transisi ini sangat penting untuk bisa masuk ke new normal.
“Ini masa transisi belum masuk new normal,” jelasnya.
Dengan adanya masa transisi ini, pengetatan hanya akan dilakukan di 66 RW di Jakarta. Sisanya bisa berkegiatan seperti biasa dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat.
PSBB di Jakarta dilakukan dalam 3 fase. Pertama berlaku pada 10-23 April 2020.
Kemudian, Anies kembali memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Jelang lebaran, Anies memutuskan menambah waktu PSBB di Jakarta hingga 4 Juni 2020.
Hingga Rabu (3/6/2020), kasus positif virus corona di Jakarta mencapai 7.539 orang, 2.530 orang sembuh, dan 529 orang meninggal dunia.
Selain itu, ada 1.699 orang yang masih dirawat dan 2.781 orang menjalani isolasi mandiri.
(ameera/arrahmah.com)