BANDUNG (Arrahmah.com) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku 15 April 2020.
PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
“PSBB dimulai hari Rabu 15 April 2002 selama 14 hari, setelah 14 hari kita evaluasi, apa diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” jelas Ridwan Kamil, Ahad (12/4/2020), lansir CNBC Indonesia.
Ia mengatakan untuk PSBB di lima wilayah berbeda karena ada dua kabupaten yang memiliki desa. Sehingga tingkat pelaksanaannya akan berbeda, untuk PSBB di kabupaten akan dibagi dua zona yaitu zona merah dan non merah.
“Ada 2 kabupaten mereka punya desa, sehingga tak bisa PSBB persis seperti di DKI Jakarta,” terangnya
Selama PSBB, proses tes masih akan berlangsung di Jabar. Saat ini proses tes maksimal 70 ribu, akan ditingkatkan menjadi 100 ribu tes.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam penanganan virus corona baru atau Covid-19.
Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
(ameera/arrahmah.com)