JAKARTA (Arrahmah.com) – Program nasional E-KTP (KTP Elektronik) yang menggunakan perangkat teknologi canggih seperti chip dan jaringan komputer online ke seluruh Indonesia yang rencananya akan mulai diberlakukan 1 Agustus 2011, diduga sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) menggelar demonstrasi damai menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat yang diduga terlibat pengadaan E-KTP, Senin (4/7/2011).
” Kami meminta KPK memeriksa nama-nama pejabat di Kementeriaan Dalam Negeri yang diduga terlibat dalam mega proyek E-KTP nasional. Arak juga mendesak panitia penganugerahan Bung Hatta Award untuk segera mencabut, dan membatalkan penghargaan Bung Hatta Award yang pernah diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,” ujar Koordinator Arak Ujang Ridwansyah.
Menurutnya, kebijakan yang diduga korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP ini telah bertentangan dan menodai semangat dianugerahkannya Bung Hatta Award.
Dia mengungkapkan, setelah melalui proses dan tahapan lelang, pada tanggal 21 Juni 2011, panitia pengadaan barang/jasa Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementeriaan Dalam Negeri mengumumkan pemenang dengan Surat Keputusan No, 027/1012/PPBJ untuk pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun 2011 S/D 2012 (Paket P.1).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 471.13-476 Tahun 2011 tertanggal 21 Juni 2011 tentang Penetapan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 sampai dengan 2012, Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dengan penawaran harga Rp 5,841 triliun.
“Konsorsium PNRI diduga telah berkolusi dengan panitia lelang untuk menghabiskan anggaran yang tersedia, dengan hanya menyisakan kurang dari 2 persen. Selisih harga Konsorsium PNRI dengan penghitungan wajar dari para peserta lainnya antara lain Konsorsium Mega Global Jaya Grafika Cipta yang mengajukan harga penawaran Rp 4,672 triliun. Jumlahnya lebih besar yakni Rp 1,14 triliun. Inilah jumlah yang diduga dimark-up oleh panitia, tim teknis bersama Konsorsium PNRI,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Muhamad Jasin mengatakan, jika ditemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan tender proyek KTP elektronik (e-KTP) hendaknya dilaporkan ke KPK.
Menurut Jasin, pihaknya telah menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri agar pelaksanaan tender e-KTP menggunakan sistem elektronik. Ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat bisa memantau pelaksanaan tender tersebut, tidak hanya KPK.
Secara terpisah, Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andi W Syahputra mengatakan proses pelelangan tersebut diduga sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan memberlakukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai 1 Agustus 2011. Sekitar 7,3 juta wajib KTP di Jakarta akan menggunakan pelayanan terbaru itu.
Pemberlakuan e-KTP ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penggandaan kartu identitas. Selain itu, e-KTP mengantisipasi pendatang gelap sebagai tindak lanjut pencegahan aksi terorisme.
“Kalau sistem ini berhasil, tentunya biodata setiap penduduk lebih aman dengan adanya sidik jari. Sistem ini juga untuk mendukung administrasi kependukan ke arah yang lebih baik,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Jakarta, baru-baru ini.
Purba menjelaskan, pemberlakuan e-KTP nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat. KTP ini akan berlaku secara nasional dan bila bepergian ke luar daerah tidak perlu membuat identitas baru.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Jakarta mulai 1 Agustus dan diharapkan akhir tahun ini bisa rampung,” jelasnya.
Dia menyebutkan, untuk melakukan proses pendataan hingga menerbitkan e-KTP pada 7,3 juta wajib KTP di Jakarta membutuhkan waktu hingga empat bulan. Untuk mencapai target itu, Dukcapil diberikan tugas dan tanggung jawab dari Kemendagri untuk menginput data semua penduduk DKI Jakarta.
Data tersebut nantinya akan terintegrasi secara online ke pusat dan langsung diolah di tempat yang sama. Selanjutnya, dalam waktu dekat Dukcapil akan mengundang warga untuk datang ke kelurahan, menginput data wajib KTP dengan alat yang telah disediakan pemerintah pusat.
Setelah semua proses selesai, nantinya e-KTP akan diserahkan kembali ke kelurahan masing-masing. Selanjutnya, masyarakat dapat mengambil langsung ke kelurahan setempat. Setelah itu, database ini akan terintegrasi secara nasional, sehingga kasus KTP ganda pun bisa diminimalisasi atau dihilangkan.
Proyek Percontohan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, sektor pelayanan masyarakat lainnya yang mendapat prioritas untuk diintensifkan pelaksanaannya adalah e-KTP dan e-Akta.
Sistem itu merupakan bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pada saat ini pun DKI Jakarta telah ditunjuk sebagi salah satu pilot project (proyek percontohan) untuk e-KTP oleh Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan pada awal Agustus 2011. (sp/arrahmah.com)