JAKARTA (Arrahmah.com) – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan video kampanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat atas dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu RI
Video tersebut dinilai provokatif dan menyudutkan ummat Islam.
“Kami laporkan siang ini ke Bawaslu RI dan akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua ACTA Habib Novel Chaidir Hasan kepada SINDOnews, Senin (10/4/2017).
Menurut Novel, video tersebut secara jelas berisi adegan di mana nampak terjadi kerusuhan dan demonstrasi.
Penggambaran pelaku dalam video tersebut adalah orang yang memakai pakaian yang biasa dipakai oleh umat Islam ketika beribadah yaitu peci dan surban.
“Video ini sangat menyudutkan umat Islam dan dapat menimbulkan kesan bahwa umat Islam adalah perusuh serta pembuat keonaran,” tandas Novel.
ACTA menganggap video tersebut mengandung unsur pelanggaran Pasal 69 huruf B UU No 8/2015 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut berisi bahwa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan.
“Kami melaporkan ke Bawaslu RI karena ini sangat melukai hati umat Islam dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami harap Bawaslu RI bisa menindaklanjuti laporan kami,” jelas Novel.
Sebelumnya diberitakan, Video kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dikecam para netizen. Pasalnya video berdurasi selama dua menit ini dianggap netizen berbau rasis.
Netizen mengangap video tersebut berbau rasis karena pada video tersebut di menit awal digambarkan terjadi kerusuhan di mana sejumlah massa menggedor mobil yang ditumbapangi ibu dan anak. Selanjutnya, pada menit 0.09 terdapat model sejumlah massa yang mengenakan peci dan berpakaian putih berteriak dan terdapat spanduk bertuliskan “Ganyang Cina”.
(ameera/arrahmah.com)