BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Satu provinsi di Indonesia telah mengharamkan alias melarang dengan keras penyelengaraan acara malam pergantian tahun masehi bagi penduduknya yang mayoritas Muslim. Pelarangan ini basisnya adalah aqidah Islam, dan bagi siapapun yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana syariah. Respek, Alhamdulillah.
Pemerintah Banda Aceh untuk pertama kalinya mengharamkan perayaan di malam pergantian tahun masehi. Selain merazia kembang api dan petasan, polisi Syariah juga memberi peringatan hotel dan cafe untuk tidak membuat pesta apapun.
Pemerintah kota Banda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengeluarkan fatwa melarang warganya mengikuti tradisi perayaan malam Tahun Baru.
Anggota Kepolisian Syariah alias Wilayatul Hisbah disiagakan untuk merazia petasan dan kembang api menyusul larangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Mulai pukul 00.00 WIB, sedikit demi sedikit warga Banda Aceh memadati kawasan Bundaran Simpang Lima. Padahal ratusan aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI telah nampak berjaga-jaga di kawasan itu, mengantisipasi kalau-kalau ada yang ‘nakal’.
Rabu dini hari (1/1/2014), begitu detik-detik pergantian tahun tiba, warga tumpah ruah ke jalanan hingga menimbulkan kemacetan. Beberapa kali pula dentuman kembang api diiringi sorakan warga terdengar.
Melihat ini Pemkot Banda Aceh tak tinggal diam. Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’addudin Djamal dan Satpol PP turun tangan mengejar para warga yang menyalakan kembang api.
Hasilnya, seorang pemuda diamankan dan digiring ke Balaikota Banda Aceh. Sejumlah unit kembang api turut diamankan, lansir liputan6
Sebelumnya, mobil panser milik gegana tampak berpatroli. Mobil milik pemkot juga ikut sibuk mondar-mandir mengumumkan imbauan untuk tak merayakan malam Tahun Baru. (azm/arrahmah.com)