YERUSALEM (Arrahmah.id) – Tahanan Palestina yang dipenjara oleh “Israel” akan memulai mogok makan terbuka sebagai protes terhadap keputusan Menteri Keamanan Nasional “Israel” yang berhaluan sayap kanan, Itamar Ben-Gvir yang membatasi kunjungan keluarga menjadi dua bulan sekali, demikian Gerakan Darurat Tertinggi Komite Tahanan Nasional mengumumkan pada Ahad (3/9/2023).
Komite tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemogokan akan dimulai pada 14 September untuk menuntut pemulihan hak-hak yang ditolak oleh kebijakan baru yang kejam, kantor berita Palestina Wafa melaporkan.
Pembatasan baru yang diberlakukan oleh Ben-Gvir membatasi kunjungan setiap dua bulan sekali bagi tahanan “keamanan”, yang sebagian besar adalah warga Palestina, menurut media “Israel”.
Kebijakan formal otoritas penjara “Israel” mengatur kunjungan setiap dua bulan sekali, namun kunjungan bulanan telah menjadi standar.
Menanggapi keputusan tersebut, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mendesak “Israel” untuk menjunjung hak-hak tahanan sejalan dengan hukum internasional.
“Berdasarkan hukum humaniter internasional (IHL), tahanan Palestina adalah orang-orang yang dilindungi dan mempunyai hak untuk berhubungan dengan keluarga. Ini termasuk kunjungan keluarga selama dalam tahanan,” kata delegasi ICRC setempat dalam sebuah pernyataan yang diposting pada Jumat (1/9) ke X, yang sebelumnya bernama Twitter.
Pekan lalu, amandemen yang dibuat oleh Ben-Gvir memblokir pembebasan dini tahanan keamanan, mengubah undang-undang yang mengizinkan pembebasan dini semua tahanan dengan hukuman hingga tiga tahun.
Sejak menjadi menteri keamanan, Ben-Gvir telah mencoba menerapkan sejumlah sanksi terhadap tahanan Palestina. Pada Februari tahun ini, dilaporkan bahwa menteri tersebut berupaya membatasi waktu mandi bagi tahanan Palestina.
Menteri sayap kanan tersebut mengatakan bahwa dia berusaha memperburuk kehidupan orang-orang yang disebutnya “teroris” di penjara-penjara “Israel”, dan menambahkan bahwa “masih banyak yang harus dilakukan.”
Ben-Gvir, yang memiliki sejarah melontarkan komentar-komentar yang menghasut dan rasis terhadap warga Palestina, memberlakukan hukuman mandi selama empat menit kepada para tahanan Palestina, sebagai bagian dari langkah untuk menghilangkan apa yang disebutnya “kondisi mewah” bagi warga Palestina di penjara-penjara “Israel”. (zarahamala/arrahmah.id)