HAIFA (Arrahmah.com) – Seorang anggota parlemen “Israel” keturunan Arab mengundurkan diri dari badan legislatif sebagai bentuk protes terhadap undang-undang “negara-bangsa Yahudi Israel” yang kontroversial.
Menurut harian “Israel” Yedioth Ahronoth, Zouheir Bahloul menyebut parlemen tersebut (Knesset) “rasis” karena mengesahkan undang-undang, yang memicu kecaman internasional terhadap “Israel”.
Bahloul mengatakan, undang-undang itu menyingkirkan warga Arab, baik secara resmi maupun secara konstitusional.
Anggota parlemen Arab itu mengatakan pengunduran dirinya akan berlaku pada September ketika Knesset kembali dari reses musim panasnya dan bersumpah untuk tidak mundur dari keputusannya.
Undang-undang tersebut menyatakan “Israel” sebagai negara Yahudi dengan “Yerusalem bersatu” sebagai ibukotanya dan mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi sambil mengakui “status istimewanya”.
Perundang-undangan yang baru ini berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab yang berpendapat bahwa mereka sudah menghadapi diskriminasi dari orang Yahudi “Israel” dan pemerintah dan sudah merasa seolah-olah mereka adalah warga negara kelas dua.
Ada 21 persen warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan “Israel” dari populasi. Mereka dikenal sebagai orang Arab “Israel” dan memiliki anggota di parlemen “Israel” Knesset.
(fath/arrahmah.com)