JAKARTA (Arrahmah.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen operasional Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengungkapkan jika pihaknya telah menutup hotel tersebut karena ditemukan praktik prostitusi anak di bawah umur.
“Sebelumnya itu, telah dilakukan operasi oleh Polda Metro Jaya pada 21 April bahwa tempat ini memang kedapatan diduga praktik prostitusi anak di bawah umur,” kata Eko dalam rekaman video yang diunggah akun Satpol PP, @satpolpp.dki melalui Instagram, Jumat (30/4/2021).
Eko mengatakan, hotel itu telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.
Dalam unggahan di akun Instagram, Petugas Satpol PP terlihat memasang spanduk bertuliskan penyegelan di depan pintu gerbang hotel.
(ameera/arrahmah.com)