BAGHDAD (Arrahmah.id) — Pengadilan di Baghdad menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada putri diktator Irak Saddam Hussein yang diasingkan secara in absensia pada Ahad (22/10/2023). Dia didakwa akibat mempromosikan partai terlarang ayahnya, Baath.
Partai tersebut dibubarkan dan dilarang setelah Hussein digulingkan dalam invasi pimpinan Amerika Serikat (AS) ke Irak pada 2003.
Dilansir Al Arabiyah (22/10), Raghad Saddam Hussein dinyatakan bersalah atas kejahatan mempromosikan kegiatan partai terlarang Baath yang dilakukan dalam sebuah wawancara media.
Saat ini di Irak, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan yang mempromosikan rezim yang digulingkan itu dapat dituntut oleh pengadilan. Namun putusan terhadap Raghad Saddam Hussein tidak menyebutkan secara pasti bahwa wawancara yang menyebabkan dia dihukum hingga tujuh tahun penjara.
Hanya saja, pada 2021, Raghad Saddam Hussein berbicara di saluran Al Arabiyah milik Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari 1979 hingga 2003.
“Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan,” katanya dalam wawancara tersebut.
“Tentu saja, negara ini stabil dan kaya,” kata Raghad Saddam Hussein membanggakan keberhasilan pemerintah yang dipimpin oleh ayahnya.
Video wawancara itu pun menjadi viral dengan juta penonton menyaksikannya di berbagai platform media sosial, termasuk youtube dan facebook.
Puluhan ribu pengguna media sosial menyukai dan mengomentari penggambarannya yang jujur tentang kehidupannya saat Saddam Hussein memerintah Irak, tentang perselisihan keluarga, dan akhirnya penangkapan, dan eksekusi ayahnya.
Raghad Saddam Hussein tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh oleh tentara AS di Mosul pada 2003.
Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dipandang sebagai masa penindasan yang brutal. (hanoum/arrahmah.id)