JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan menghadirkan dua ahli agama Islam, yakni Prof Dr N Baidan dan KH Muzakir, dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).
“Kedua ahli itu dari Majelis Ulama Surakarta. Hanya itu saja ahli dari kami,” kata Achmad Michdan, penasihat hukum Ustadz Ba’asyir.
Michdan mengatakan, kedua ahli itu akan menjelaskan mengenai i’dad dan jihad. Penjelasan itu, kata dia, untuk meluruskan keterangan ahli agama dari Kementerian Agama, yakni Muhtar Ali, yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Setelah meminta keterangan ahli, apakah dilanjutkan pemeriksaan terdakwa? “Kami minta untuk pemeriksaan terdakwa ditunda pada sidang selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Ustadz Ba’asyir menilai Muhtar tak kompeten menjelaskan masalah i’dad lantaran keseharian Muhtar mengurusi pernikahan dan produk halal. Ba’asyir sempat hadir di ruang sidang dan beradu argumen saat Muhtar berpendapat. Biasanya, Ustadz Ba’asyir memilih keluar dari ruang sidang selama sidang berlangsung.
Ustadz Ba’asyir berkali-kali membantah bahwa pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, adalah kegiatan terorisme. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu mengklaim pelatihan bersenjata api itu adalah i’dad yang sesuai perintah Allah.
Jaksa mendakwa Ustadz Ba’asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ustadz Ba’asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.
Ustadz Ba’asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan perampokan Warnet Newnet. Satu polisi tewas dalam perampokan Bank CIMB Niaga.
Terkait perkara itu, Ustadz Ba’asyir diancam pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara. (komp/arrahmah.com)