JAKARTA (Arrahmah.com) – Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai keputusan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membatalkan upaya banding berdampak dengan perkara yang menimpa Buni Yani. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Buni Yani dituding telah menyebarkan provokasi.
Dia menjelaskan, batalnya banding Ahok menunjukan dia menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan dalam amar putusan hakim, kasus Buni Yani dan kasus Ahok dianggap sebagai dua hal yang berbeda.
“Karena itu, polisi harus dasar dakwaan baru jika masih ingin menjerat Buni Yani,” ujar Romli Selasa (23/5), sebagaimana dilansir Kumparan.com.
Dia menilai, jika polisi tidak bisa memberikan bukti baru terkait tudingan menyebarkan provokasi yang dilakukan Buni Yani, maka seharusnya mantan dosen itu harus dilepaskan dari status tersangka.
“Setelah tidak banding, otomatis Ahok mengakui kesalahannya menodai agama, bukan karena Buni Yani,” jelasnya.
Berkas perkara Buni Yani saat ini sudah berada pada Kejaksaan Negeri Depok. Namun, belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, pihaknya sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk pemindahan lokasi sidang. Berdasarkan lokasi kejadian dugaan tindak pidana, Buni Yani seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, Kejaksaan melihat perkara ini lebih baik diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
(ameera/arrahmah.com)