JAKARTA (Arrahmah.com) – Hukum Islam dengan segala keunikan dan kesempurnaan yang dimilikinya selalu relevan dalam setiap tempat, keadaan, dan zaman. Di negara Barat contohnya, sekali pun tidak secara legal menyatakan diri sebagai negara Islam, namun pada praktiknya justru lebih mampu melaksanakan syariat Islam dibandingkan negara yang berpenduduk mayoritas Islam.
Demikian Chairman of Board of Governor of Islamic University of Europe, Prof Dr Johan H Meuleman, memaparkan presentasinya dalam “Konferensi Internasional Hukum Islam di Dunia Modern” di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah, baru-baru ini.
Namun kenyataan sulit yang sering dihadapi warga muslim Barat, lanjut guru besar Universitas Rotterdam itu, adalah masih sangat minimnya fatwa yang dapat memecahkan masalah mereka di Barat. Sehingga fatwa di Barat dalam proses kontinuitas ijtihad.
Selain warga Muslim, warga non-Muslim Barat pun ikut ambil bagian dalam menjalankan syariat Islam itu. Tak jarang hukum syariah pengaturan prostitusi dan perceraian di Kanada dan Inggris juga dipraktikkan oleh warganya. Jadi, lanjut mantan guru besar UIN itu, hukum Islam tidak selalu kontradiksi dengan hukum negara bukan Islam.
Konferensi yang berlangsung selama tiga hari itu ditutup kemarin oleh Dekan FSH Prof Dr Muhammad Amin Suma SH MA MM. Konferensi ini diikuti oleh 10 negara, antara lain India, Mesir, Malaysia, Bangladesh, Yordan, dan Iran. (hdytlh/arrahmah.com)