JAKARTA (Arrahmah.com) – Psikiater Prof. DR. dr Dadang Hawari mengkritik sikap pemerintah yang hingga hari ini tidak melarang peredaran miras (minuman keras) di Indonesia. Padahal miras dalah narkotik dan obat terlarang.
“Miras termasuk Narkoba, harus dilarang,” tegas Dadang dihadapan peserta Seminar Nasional Sehat Tanpa Obat di Auditorium Masjid Raya Pondok Indah Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Semua ajaran agama, kata Dadang tidak membolehkan minuman keras ini. Dia menceritakan negara Barat seperti Rusia saja sudah melarang. Jadi tidak ada alasan agama Islam. Terlebih lagi Indonesia penduduknya mayoritas beragama Islam.
Miras telah banyak membuat kemudharatan pada tatanan kehidupan masyarakat. Dadang menceritakan beberapa pasiennya hancur kehidupannya dari sisi pekerjaan, rumah tangga dan ibadah seperti sholat. “Pasien saya yang tadinya sholat menjadi gak sholat, karena miras,” katanya.
Prof Dadang juga memberi alasan tentang keharusan miras itu dilarang. Pemerintah sudah melarang ganja, shabu, putau dan narkoba lainnya, namun kenapa tidak melarang miras.
“Padahal inti narkoba itu ada pada miras,” ujar Prof Dadang.
Dia juga sangat mengkhawatirkan semakin maraknya peredaran miras di minimarket-minimarket. Sudah banyak korban hingga meninggal dari miras ini. Pemerintah berdosa atas hal itu.
“Dosanya kayak apa itu. Bagaimana negara kita tidak dilaknat Allah?,” kata muballigh populer tahun 70 dan 80 an ini bersama Dr.Tarmizi Taher ini.
(azmuttaqin/arrahmah.com)