DENPASAR (Arrahmah.com) – Di Bali terdapat 25 pabrik minuman beralkohol dengan kapasitas terpasang yang diizinkan sebanyak 11.227.216 liter/tahun sesuai dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ini dikatakan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang – Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (7/12/2015).
Dia mengklaim penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Bali sangat erat kaitannya dengan aktivitas kepariwisataan di Bali serta adat budaya masyarakat Bali, khususnya untuk kepentingan upacara keagamaan yang sering disebut dengan tetabuhan yaitu semacam persembahan kepada butha kala.
Sementara jumlah kebutuhan minuman beralkohol sangat tergantung dari jumlah kunjungan wisatawan. Dan untuk keperluan upacara keagamaan lebih banyak didukung dari produksi minuman beralkohol tradisional yang sentranya sebagian besar berada di Karangasem yang tersebar di beberapa desa.
“Produksi minuman beralkohol tradisional tersebut dilaksanakan oleh masyarakat secara turun – temurun dan menjadi mata pencaharian setempat yang berasal dari sumber daya alam setempat,” paparnya, lansir Okezone.
Oleh karena itu, jika minuman beralkohol tradisional tersebut juga turut dilarang, hal tersebut ditakutkan akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini telah dilaksanakan secara turun-temurun.
“Sesungguhnya minuman beralkohol tersebut adalah suatu produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat oleh karena itu perlu pengaturan produksi yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta pengawasan,” katanya. (azm/arrahmah.com)