SURABAYA (Arrahmah.com) – Indonesia belum mempunyai produk hukum yang menjerat para wanita tuna susila (WTS) sehingga hukum di Indonesia masih belum bisa memberantas praktik pelacuran. Akibatnya pelacuran dan WTS hanya berhenti dan gaduh di pemberitaan saja.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, di Indonesia masih ada kekosongan hukum terkait pelacuran. Selama ini, katanya, masih menggunakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, undang-undang tersebut hanya bisa menjerat mucikarinya saja.
“Indonesia belum mempunyai sebuah produk hukum yang dapat menjerat pekerja seks komersial. Itu hanya bisa dilakukan apabila Indonesia menetapkan prostitusi adalah ilegal,” kata Khofifah usai melakukan kunjungan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Sari, Surabaya, Kamis (17/12/2015), lansir Okezone.
Mensos menegaskan, Indonesia harus mencontoh 39 negera di dunia yang sudah menyebutkan dalam undang-undangnya bahwa pelacuran adalah ilegal.
Ketua Muslimat NU ini juga mengatakan, keinginan menjadi WTS saat ini bukan karena faktor ekonomi melainkan lebih kepada gaya hidup.
Untuk mencegahnya, perlu dilakukan pendidikan karakter setiap individu sehingga tidak terjerumus ke pelacuran.
“Harus ada perbaikan pola hidup yang konsumeristik,” tutup Mensos. (azm/arrahmah.com)