CONNECTICUT (Arrahmah.com) – Seorang pria yang menembak sebuah Masjid di Connecticut, Amerika Serikat, telah dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Ted Hakey Jr dijatuhi hukuman pada Jumat di pengadilan federal di Hartford.
Tidak ada yang terluka dalam insiden penembakan Masjid Baitul Aman tersebut, karena Masjid yang terletak di Meriden tersebut saat itu dalam keadaan kosong.
Penyidik mengungkapkan, Hakey menyerang Masjid tersebut setidaknya empat kali dari kediamannya yang berada di sebelah Masjid.
Hakey telah mengaku bersalah atas pengerusakan properti agama, kejahatan rasial federal. Dia telah meminta maaf atas kejahatan yang ia lakukan, ia mengungkapkan bahwa dirinya bertindak dalam ketakutan.
Jamaah Masjid juga telah memaafkannya dan mendesak pengadilan untuk menghindarkannya dari penjara, lansir AP (18/6/2016). (fath/arrahmah.com)