YERUSALEM (Arrahmah.com) – Seorang pria Palestina-Amerika yang menerima hukuman seumur hidup karena menjual properti milik Arab kepada orang-orang Yahudi telah dilepaskan ke Amerika Serikat, saluran TV Kan 11 milik ‘Israel’ mengatakan, Kamis (17/1/2019).
Gal Berger, seorang koresponden untuk saluran milik negara, mengatakan bahwa Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di AS dan Ramallah mencapai perjanjian rahasia tiga hari lalu untuk membebaskan Issam Akel (53) dan mengirimkannya ke AS.
PA berada di bawah tekanan luar biasa dari ‘Israel’ dan AS untuk membebaskan Akel, tambah Berger.
Tidak ada pernyataan resmi tentang klaim Berger yang dibuat oleh PA, ‘Israel’ atau AS.
Akel ditangkap oleh PA September lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia dituduh sebagai perantara antara warga Palestina pemilik sebuah rumah di Yerusalem Timur yang diduduki dan Ateret Cohanim, organisasi Yahudi yang membelinya.
Organisasi ini bekerja untuk mendirikan mayoritas Yahudi di Kota Tua dan Yerusalem Timur.
Di antara warga Palestina, menjual properti Arab ke ‘Israel’ dianggap sebagai tindak pidana.
Duta Besar AS untuk ‘Israel’, David Friedman, secara terbuka meminta November lalu agar PA mengeluarkan dwikewarganegaraan baginya. (Althaf/arrahmah.com)