TEHERAN (Arrahmah.id) — Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria muslim karena membunuh dua pendeta Syiah dalam serangan pisau di sebuh kuil pada bulan April. Serangan itu juga melukai orang ketiga.
“Pengadilan revolusioner menjatuhkan hukuman mati…dan pengacaranya telah mengajukan banding. Kasus ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung,” kata juru bicara otoritas kehakiman, Masoud Setayeshi, seperti dikutip Asharq Al-Awsat (7/6/2022)
Para pejabat setempat mengatakan penyerang adalah Abdolatif Moradi (21) seorang pria muslim etnis Uzbekistan asal Afghanistan.
Dia ditangkap setelah serangan di sebuah kuil Syiah di timur laut kota Mashhad.
Serangan terhadap pendeta Syiah dan pejabat pemerintah Iran jarang terjadi di Iran setelah pihak berwenang memperketat tindakan keamanan dan menindak kelompok oposisi menyusul serangkaian serangan dan pengeboman yang menewaskan puluhan pejabat dan pendeta setelah revolusi 1979. (hanoum/arrahmah.id)