WASHINGTON (Arrahmah.com) – Satu dari empat pria yang ditangkap karena mengirim ribuan dolar kepada ulama yang dibunuh dalam serangan pengecut drone AS, Imam Anwar al-Awlaki, dilaporkan mengaku bersalah pada Senin (10/7/2017) untuk mendukung “terorisme” dan merencanakan pembunuhan hakim AS dalam kasus tersebut, AFP melansir.
Yahya Farooq Mohammad (39) adalah satu dari dua saudara laki-laki kelahiran India yang datang ke Amerika Serikat untuk belajar teknik di Ohio. AFP melaporkan bahwa ia membentuk sebuah sel kecil untuk mendukung kegiatan jihad, kata dakwaan tersebut.
Dia dan saudaranya, Ibrahim Mohammad, bergabung dengan dua warga AS lainnya, Asif Ahmed Salim dan Sultane Room Salim, untuk mengumpulkan dana bagi Imam al-Awlaki, seorang imam kelahiran AS yang gugur dalam serangan pesawat tak berawak AS tahun 2011 di Yaman.
Imam al-Awlaki diyakini menginspirasi ratusan pendukung untuk bergabung dalam perjuangan jihad.
Yahya Farooq Mohammad pergi ke Yaman pada bulan Juli 2009 di mana dia menyerahkan $ 22.000 kepada seorang kurir untuk Al Qaeda di Jazirah Arab. Baik ia maupun anggota kelompok lainnya diyakini pernah bertemu dengan Awlaki.
Keempatnya ditangkap pada 2015 dengan pasal pemberian dukungan material kepada “teroris”. Setahun kemudian, Yahya Farooq Mohammad juga dituduh menawarkan bayaran kepada $ 15.000 agen FBI yang menyamar untuk menculik dan membunuh Hakim Distrik AS Jack Zouhary.
Dalam sebuah kesepakatan pembelaan, Mohammad diperkirakan akan menerima hukuman penjara 17,5 tahun. Tiga lainnya yang dituntut dalam kasus ini mengaku tidak bersalah.
“Bersekongkol untuk membunuh seorang hakim bukanlah cara untuk menghindari tuntutan,” klaim agen khusus FBI Stephen Anthony. (althaf/arrahmah.com)