PAKISTAN (Arrahmah.id) — Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena memenggal seorang putri mantan diplomat yang menolak tawaran pernikahannya (25/2/2022), lansir Khaleej Times.
Noor Muqaddam (27) dipukuli, diperkosa, dan dipenggal oleh Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya di Pakistan.
Pembunuhan brutal itu terjadi di rumahnya pada 20 Juli tahun lalu.
Rekaman CCTV memperlihatkan dia berusaha melarikan diri namun berakhir sia-sia.
Video itu memperlihatkan dia melompat dari jendela, tetapi dia kemudian diseret kembali ke dalam rumah.
Dia kemudian disiksa, diperkosa, dibunuh dan akhirnya dipenggal kepalanya.
Pembunuhan itu menimbulkan reaksi berskala nasional dan mendorong tuntutan agar lebih banyak dilakukan upaya untuk memastikan keselamatan kaum perempuan.
Pembunuhan Noor Muqaddam oleh pria yang dikenalnya dengan latar kelompok yang sama, yaitu masyarakat kelas atas, mendominasi berita utama selama berbulan-bulan.
Kasus ini membawa seruan untuk perombakan sistem peradilan pidana Pakistan, yang sanksi hukumannya sangat rendah, terutama untuk kejahatan terhadap perempuan.
Ratusan perempuan dibunuh di negara itu setiap tahun, dan ribuan lainnya menderita akibat tindakan kekerasan.
Dua pekerja rumah tangga Jaffer pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena bersekongkol dalam pembunuhan, sementara orang tuanya dibebaskan walau berusaha menutupinya.
Ayahnya, Shaukat Muqaddam, menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi keadilan dan mengatakan dia ingin memastikan pelaku dan para pelaku pembunuh para perempuan di Pakistan tidak dapat lolos dari tindak kejahatannya.
“Saya bahagia bahwa keadilan ditegakkan,” katanya.
“Saya telah mengatakan ini bukan hanya kasus putri saya, ini adalah kasus untuk semua kaum perempuan di negara saya.”
Dia berjanji untuk melawan putusan bebas terhadap orang tua Jaffer.
Keluarganya hadir di ruang sidang yang penuh sesak di Islamabad dan tampak emosional ketika hakim membacakan putusan.(hanoum/arrahmah.id)