RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Syari’ah di Arab Saudi telah menghukum mati seorang pria karena menyatakan kemurtadannya dan memposting video di situs media sosial yang menunjukkan dia sedang merobek al-Qur’an dan kemudian menginjaknya dengan sepatunya, sebagaimana dilansir oleh Daily Mail, Selasa (24/2/2015).
Pria yang tidak disebutkan namanya berusia sekitar 20 tahunan, dari Hafr-Al-Batin, memposting sebuah video di situs media sosial yang menunjukkan dia merobek al-Qura’n dan menginjaknya dengan sepatu.
“Dia sekarang telah dijatuhi hukuman mati karena mencela agama Islam dan berbagai tindakan penghinaan lainnya.”
Sebuah sumber dari Pengadilan Umum mengatakan: “Dalam video tersebut dia mengutuk Allah, Nabi Muhammad ( saw ) dan putrinya Fatimah dan merobek al-Qur’an dan menginjaknya dengan sepatu.”
” Hukuman mati itu dikeluarkan setelah kemurtadannya terbukti,” ungkap harian Saudi berbahasa Inggris, Saudi Gazette pada Selasa (24/2).
Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Cabang Hafr Al-Batin menangkap pria itu tahun lalu dan kasusnya diteruskan ke Biro Investigasi dan Kejaksaan.
Di bawah interpretasi hukum Syari’ah Islam yang diterapkan Saudi, murtad merupakan tindak kriminal dan dapat dijatuhi hukuman mati. Di Saudi, hukuman karena murtad, sama halnya seperti hukuman pelanggaran agama lainnya, seperti mempraktikkan ilmu sihir.
(ameera/arrahmah.com)