BEIJING (Arrahmah.com) – Seorang pria di Xian dijatuhi hukuman penjara 10 hari karena mengunggah video online tentang dirinya yang membakar salinan Al-Quran, menurut laporan dari polisi setempat yang dibagikan di Weibo, media sosial mirip Twitter di Cina, The Star Online Malaysia melansir pada Minggu (28/10/2018).
Pria yang tidak disebutkan namanya dituduh “menghasut kebencian nasional atau diskriminasi nasional” di bawah pasal 47 undang-undang administratif keamanan publik Cina, menurut laporan polisi, yang membawa foto dokumen yang dilegalkan Kantor Polisi Pagoda Angsa Liar di Xian.
Kejahatan itu membawa hukuman maksimal 15 hari penahanan dan denda 1.000 yuan (US $ 144).
Laporan itu tidak menyebutkan platform media sosial tempat video itu diunggah. Pos yang dibagikan secara luas termasuk foto Al-Quran berbahasa Mandarin yang tergeletak di lantai, dengan beberapa halamannya robek dan menghitam dengan jelaga.
Sebagian besar pengguna di Weibo menyatakan dukungan untuk tindakan pria itu dan mempertanyakan mengapa dia dihukum.
“Membakar buku-buku agama [menjadi kejahatan] – ini seperti hukum Islam menentang penodaan … membuat norma agama lebih penting daripada norma-norma sekuler. Apakah Tiongkok adalah negara yang relijius?!” ungkap salah satu komentar yang ‘disukai’ lebih dari 1.700 kali.
Islamofobia online di Cina telah meluas, meskipun populasi Muslim di Cina semakin membesar, yakni sekitar 23 juta.
Berita tentang “perlakuan khusus” terhadap mahasiswa Muslim, seperti pengenalan “kue bulan Halal” bagi Muslim oleh sebuah universitas di Beijing tahun lalu, dan insiden kekerasan anti-Han di provinsi Xinjiang yang berpenduduk mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir, telah memicu gelombang komentar Islamofobia di media sosial Tiongkok.
Xian, yang terletak di provinsi barat laut Shaanxi, pernah menjadi titik awal Jalan Sutra kuno. Diperkirakan 50.000 hingga 70.000 etnis Muslim Hui tinggal di kota, yang memiliki populasi lebih dari delapan juta. Kota ini dikenal dengan Muslim Quarter, distrik berabad-abad dengan banyak masjid dan kios makanan halal yang mengingatkan akan warisan Islam kota. (Althaf/arrahmah.com)