JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah pada persidangan sebelumnya JPU menghadirkan saksi ahli agama di bidang Pernikahan, Talak dan Produk produk Halal yang tidak dapat menjelaskan makna Syariat I’dad dan juga Ahli Hukum Pidana, maka pada sidang kali ini :
1. Menghadirkan dua orang saksi ahli agama yaitu : Prof Nasruddin Baidan dan KH Mudzakir dalam persidangan ini atas permintaan ustadz Abu Bakar Ba’asyir semata mata untuk memberikan penjelasan. Permasalahan i’dad dalam pandangan syar’i, agar masalah Syariat i’dad menjadi terang dan jelas
2. Pengaitan peristiwa bom cirebon dengan ust. Abu bakar Ba’asyir oleh beberapa oknum merupakan fitnah yang keji yang tidak bertanggungjawab dan merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap ustadz Abu Bakar Ba’asyir. (arrahmah.com)