JAKARTA (Arrahmah.com) – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung telah selesai pada hari ini, Senin (9/8/2021), sehingga HRS seharusnya bisa bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara mendadak mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS UMMI selama 30 hari, terhitung hari ini hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
Terkait hal tersebut, berikut pernyataan resmi dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab yang diterima oleh redaksi arrahmah.com pada Senin (9/8/2021).
PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB
No : 063/PRESS RELEASE/TA-HRS/08/2021
Tentang
Penetapan Penahanan Habib Rizieq Syihab
Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Assalamu’alaikum Wr Wb,
Sehubungan dengan adanya penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terhadap Klien Kami berdasarkan surat nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI, dengan ini Kami
Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Klien Kami sudah membuktikan sikap kooperatifnya saat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
2. Bahwa Klien Kami siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4) KUHAP sebagai berikut, “Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya”;
3. Bahwa penetapan penahanan terhadap Klien Kami sangat tidak relevan dengan bukti sikap kooperatif Klien Kami saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh karena bila dikaitkan dengan alasan penahanan dalam KUHAP keberadaan barang bukti atau berkas, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta alat bukti dalam perkara Klien Kami sudah ada ditangan Pengadilan Tinggi, sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti / barang bukti, sedangkan terhadap alasan
apakah Klien Kami akan mengulangi perbuatan, justru hal tersebut yang harus dibuktikan dan diputus oleh pengadilan, atau dengan kata lain harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dimana perkara Klien Kami belum inkracht;
4. Bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran Terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk diminta keterangannya dalam suatu pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4), akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap Klien Kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan;
5. Bahwa penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga jika tidak relevan atau tidak diperlukan maka segala bentuk penahanan haruslah dihindari, oleh karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
6. Bahwa Kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor);
7. Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan Klien Kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika Klien Kami berada di luar tahanan;
8. Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, mendzalimi ulama dan umat islam, mendiskriminasi ulama dan umat islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan sebagaimana slogan “l’etat c’est moi, bahkan ini menjadi loi c’est
moi”;
9. Bahwa Klien kami selama berada dalam tahanan Rutan Mabes Polri telah menunjukkan sikap sangat baik dan produktif serta bermanfaat bagi warga tahanan, dengan melakukan pembinaan rutin setiap hari terhadap para tahanan dengan mengajak Shalat Berjamaah dan Puasa Senin Kamis serta Tadarusan, dan juga mengadakan Perpustakaan Masjid Rutan, sekaligus mengajarkan berbagai ilmu agama, seperti membaca Al-Qur’an, Tauhid, Fiqih, Akhlaq, Tafsir, Hadits, Bahasa Arab, dan lain-lain. Termasuk menggelar lomba-lomba bagi warga tahanan saat peringatan Hari Besar Islam maupun Hari Besar Nasional, seperti saat ini sedang menggelar aneka lomba untuk Tahun Baru Islam 1443 H dan HUT RI ke-76. Dan disela kesibukan semua Aktivitas tersebut juga masih sempat menyelesaikan ujian Disertasi S3 dari Rutan dan lulus. Bahkan Klien kami secara pro aktif menerjunkan Tim Kesehatan Pribadinya dari Tim Mer-C untuk membantu mengatasi penyebaran Covid di Tahanan Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu yang telah menyebabkan sebanyak lebih dari 70 tahanan terpapar Covid, dan Alhamdulillah hasilnya dengan izin Allah SWT semua bisa sembuh kembali.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.
Mari kita lawan ketidakadilan!! Mari kita berantas kedzaliman!!
Jakarta, 8 Agustus 2021
A.n Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.