UGANDA (Arrahmah.id) – Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang (UU) yang akan menghukum secara berat para pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di negaranya.
Pengesahan UU tersebut mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat Uganda yang resah atas meningkatnya pelaku LGBT di negara mereka.
“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia Presiden atas tindakannya yang teguh demi kepentingan Uganda. Dengan penuh kerendahan hati, saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya di parlemen karena telah menahan semua tekanan dari para penindas dan para penganut teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara,” kata Ketua Parlemen Anita Annet Among pada Senin (29/5/2023), seperti dilansir CNN.
Dalam sebuah cuitan di Twitter, Among juga menyatakan dorongan kepada para pengemban tugas di bawah hukum untuk melaksanakan mandat yang diberikan dalam UU anti-homoseksualitas tersebut.
“Rakyat Uganda telah berbicara, dan sekarang adalah tugas Anda untuk menegakkan hukum secara adil, teguh, dan tegas,” tulis dia.
Sebelumnya, pada tahun 2014 UU anti-homoseksualitas tersebut pernah dibatalkan oleh Pengadilan Uganda. Hingga akhirnya UU tersebut diamandemen dan disahkan oleh Presiden Uganda.
Pada versi yang diamandemen, tertulis bahwa setiap individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai gay tidak akan dikriminalisasi.
Namun, jika dia terlibat dalam tindakan berhubungan dengan sesama jenis, maka itu akan menjadi pelanggaran yang dapat dihukum penjara seumur hidup.
Para pelanggar yang mengulangi perbuatannya pun dapat dijatuhi hukuman mati. Selain itu, siapa pun yang dengan sengaja mempromosikan nilai-nilai homoseksualitas dan LGBT dapat dipenjara hingga 20 tahun.
Organisasi yang terbukti bersalah karena mendorong aktivitas hubungan sesama jenis dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman tersebut dapat diperberat apabila ada pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran seksual terhadap anak-anak dan kelompok rentan, dengan hukuman dinaikkan menjadi lima tahun penjara lebih lama. (rafa/arrahmah.id)