JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan sikap pemerintah yang tutup mata dengan masuknya 110 warga negara asing (WNA) Cina ke Indonesia, saat hari pertama Lebaran (13/5/2021).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020 TKA asal Cina mencapai 35.781 orang.
“Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat mencederai rasa keadilan buruh Indonesia,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Ahad (16/5/2021), lansir Harian Terbit.
Said menyebut, mulai dari Menteri Koordinator, Menteri Ketenagakerjaan, Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid 19 diam seribu bahasa melihat masuknya ratusan tenaga kerja asing tersebut.
Padahal ketika menyangkut warga pribumi para perangkat pemerintah sangat tegas memberlakukan aturan. Bahkan ketika Lebaran 2021 warga pun dilarang mudik.
“Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA Cina yang datang saat lebaran. Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota,” paparnya.
Said menilai, TKA Cina seperti kebal terhadap hukum Indonesia, akibat telah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, di mana TKA untuk buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.
Bagi buruh, lanjutnya, datangnya TKA Cina pada saat hari raya Idul Fitri dengan menggunakan pesawat carteran sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan.
Apalagi, ujarnya, terjadi di saat jutaan pemudik dari kalangan buruh yang menggunakan motor dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha.”
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA Cina. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari Menaker,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)