WASHINGTON (Arrahmah.com) – Sebuah kelompok hak-hak sipil Amerika Serikat mengatakan bahwa Presiden Barack Obama tengah mengikuti jejak pendahulunya, George W. Bush, yang melegalkan penggunaan kekerasan, dengan menciptakan kebebasan dari hukuman terhadap berbagai macam kasus penyiksaan yang ditemukan pada masa pemerintahannya.
American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakan pada Kamis (10/12) bahwa presiden AS telah gagal memberikan kepedulian dan tanggung jawab atas kasus penyiksaan yang dipraktekkan di hampir setiap pusat penahanannya.
Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Jameel Jaffer, berkata “pemerintahan Bush membangun sebuah kerangka hukum untuk melaksanakan penyiksaan dan sekarang administrasi Obama tengah membangun sebuah kerangka hukum bagi impunitas (kebebasan dari jeratan hukum) atas kasus-kasus tersebut.”
“Kami benar-benar kecewa dengan meningkatnya kesenjangan antara retorika administrasi Obama dengan kenyataan yang mereka tunjukkan,” tambah Jaffer.
Pada bulan April, Obama mengatakan bahwa interogator CIA yang telah menggunakan bentuk penyiksaan waterboarding (penyiksaan yang dilakukan dengan mengucurkan air ke wajah tahanan yang telah ditutupi kain dan ditempatkan di papan yang miring, dengan posisi bagian kepala lebih rendah daripada kaki, sehingga tahanan akan mengalami kesulitan bernafas, seperti tercekik hingga tewas) terhadap para tahanan muslim yang diduga ‘teroris’ akan bebas dari tuntutan dan jeratan hukum. Dia juga merilis catatan yang dibuat pada masa Bush yang menetapkan bahwa praktek tersebut bukan termasuk penyiksaan.
Mantan wakil presiden Dick Cheney dan mantan Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld adalah dua orang dari era Bush yang terlibat dan mendalangi kebijakan penyiksaan tersebut.
Jaffer mencatat bahwa “pada setiap sisi, pemerintah saat ini sepertinya secara aktif melindungi pejabat tinggi pada masa Bush dari tanggung jawab perdata, pidana dan bahkan penyelidikan publik atas peran mereka dalam otorisasi penyiksaan.”
“Ini bulan terakhir tahun 2009, dan tidak ada satu korban penyiksaan pun telah dibawa ke pengadilan,” Kejaksaan ACLU Ben Wizner berkata. “Tidak ada satu pengadilan pun dalam kasus penyiksaan yang telah menyeret pemerintahan Bush yang telah mengeluarkan kebijakan penyiksaan.” (althaf/arrahmah.com)