BacaJuga
JAKARTA (Arrahmah com) – Alasan aparat menghapus gambar mural wajah mirip Presiden Joko Widodo bertulis “404: Not Found”di Kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten dinilai tidak tepat.
Alasan aparat menghapus mural tersebut karena presiden lambang negara.
Anggota DPD RI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Pasal 36 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebut Garuda Pancasila sebagai lambang negara”.
“Pasal 36 A UUD NRIT 1945 menegaskan: “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”,” ujarnya di akun media sosial pribadinya, Sabtu (14/8/2021), dilansir dari RMOL.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon juga memastikan bahwa presiden bukan lambang Negara.
Untuk itu, dia meminta pemerintah tidak berlebihan menanggapi kritik publik lewat ekspresi seni.
Menurutnya, mural adalah bagian dari ekspresi budaya.
“Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat utk menyatakan sikap/pendapat atau kemerdekaan berekspresi. Lagipula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi,” ujarnya.
Lambang negara sebagaimana termaktub dalam UUD memang hanya Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara penjelasan umum UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengurai bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Lagi-lagi, tidak disebutkan presiden sebagai bagian dari simbol negara.
(ameera/arrahmah.com)