JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Bidang Pemenuhan dan Anak Komnas Anak, Reza Indragiri memandang bahwa hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan tak efektif. Dia berpendapat hukuman mati lebih efektif.
“Hukuman mati saja, agar lebih intens kita memikirkan korban,” kata Reza lansir Okezone, di Jakarta Jumat (3/6/2016).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang memasukkan kebiri sebagai hukuman tambahan. Selain organ vitalnya disuntik bahan kimia, nantinya predator seksual itu juga akan dipasang chip sebagai alat bantu monitor agar ia tidak mengulang lagi kejahatannya.
“Persoalan pertama, bagaimana jika kejahatan yang dilakukan selanjutnya kejahatan non seks. Copet misalnya, apa pemantauan terhadap predator juga sampai ke tahap itu?,” tambahnya.
Persoalan kedua ialah jika pelaku melakukan kejahatan seks tanpa kontak fisik berupa menjual majalah porno. Atau mungkin melakukan kontak fisik namun korbannya tidak melapor.
Sebab, sambung Reza, meski kejahatan seks bukan delik aduan, namun pasti chip tersebut belum bisa mengirim sinyal bahaya secara otomatis.
“Atau mungkin si pelaku pergi ke luar kota. Memang seberapa jauh radarnya bisa menangkap chip? Tingkat residivisme predator seksual tidak setinggi yang didramatisasi pemberitaan, tingkatnya jauh dibawah kejahatan dengan kekerasan non seksual. Jadi jangan-jangan pemasangan chip pada predator seksual ini salah prioritas,” urainya.
(azm/arrahmah.com)