PARIS (Arrahmah.com) – Sebanyak 11 terdakwa hadir di pengadilan untuk menyaksikan putusan pada hari Rabu (16/11/2020), dan tiga lainnya diadili secara in absentia. Mereka disidang untuk kasus serangan terhadap majalah Charlie Hebdo, seorang polisi wanita, dan supermarket Yahudi pada Januari 2015 menewaskan 17 orang.
Salah satu yang tidak hadir di pengadilan adalah Hayat Boumeddiene, pasangan Amedy Coulibaly yang tewas dalam serangan di supermarket, yang masih berstatus buron.
Boumeddiene, yang melarikan diri ke Suriah sepekan sebelum serangan, dinyatakan bersalah mendanai terorisme dan tergabung dalam jaringan teroris kriminal. Ia dijatuhi hukuman penjara 30 tahun.
Terdakwa utama di pengadilan, Ali Riza Polat, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kejahatan teroris dan juga dijatuhi hukuman penjara 30 tahun.
Ke-14 anggota tim Coulibaly dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan, mulai dari menjadi anggota jaringan hingga keterlibatan langsung dalam serangan Januari 2015.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2015, Kouachi bersaudara menyerbu kantor redaksi majalah Charlie Hebdo di Paris di Rue Nicolas-Appert kemudian menembaki stafnya dan membunuh 11 orang termasuk lima kartunis majalah satir tersebut.
Seorang petugas polisi dibunuh di luar gedung. Kouachi tewas dalam baku tembak dengan polisi dua hari kemudian.
Pada 8 Januari, Coulibaly menembak mati seorang polisi wanita di pinggiran kota Paris, Montrouge.
Keesokan harinya ia menyandera sejumlah pengunjung di supermarket halal Hyper Cacher, membunuh seorang karyawan dan tiga pelanggannya. Coulibaly akhirnya ditembak mati dalam penggerebekan polisi. (hanoum/arrahmah.com)