PARIS (Arrahmah.com) – Tokoh Muslim di Prancis mengkritik keputusan yang muncul baru-baru ini untuk melarang penyembelihan hewan unggas sejalan dengan prinsip-prinsip Islam menjelang bulan suci Ramadhan, lansir Anadolu Agency (AA) pada Jumat (19/3/2021).
Direktur Masjid Paris Chems-eddine Hafez, direktur Masjid Lyon Kamel Kaptane, dan direktur Masjid Evry Khalil Maroun mengeluarkan pernyataan bersama, mengatakan bahwa surat edaran Kementerian Pertanian dan Pangan Prancis tertanggal 23 November 2020, mengirimkan pesan negatif kepada komunitas Muslim di negara menjelang Ramadhan.
Sejalan dengan aturan baru, penyembelihan hewan unggas menurut Islam akan dilarang di Prancis mulai Juli 2021.
Pernyataan bersama tersebut mencatat bahwa ketiga pengurus telah menyampaikan keprihatinan mereka kepada kementerian terkait tetapi tidak mendapatkan hasil yang konkret.
“Tindakan pencegahan ini adalah hambatan serius yang mencegah orang menjalankan agama mereka secara bebas,” bunyi pernyataan itu, menambahkan bahwa mereka berencana untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memulihkan hak fundamental.
Para pemimpin Muslim juga telah membahas masalah tersebut dengan para pemimpin komunitas Yahudi di Prancis, kata laporan itu.
Prancis dan negara-negara Eropa lainnya, seperti Belgia, telah mengambil langkah-langkah menentang daging halal, sementara otoritas lokal memaksa supermarket halal di pinggiran kota Paris untuk menjual alkohol dan produk daging babi.
Beberapa aktivis hak-hak hewan Eropa mengatakan bahwa aturan halal Islam dan halal Yahudi untuk penyembelihan ritual kurang manusiawi daripada praktik standar Eropa karena mereka melarang praktik pemingsanan hewan sebelum dibunuh.
Tetapi ada juga beberapa ketidaksepakatan mengenai bentuk penyembelihan mana yang menyebabkan hewan lebih sakit, dengan beberapa alasan bahwa pistol setrum bisa lebih menyakitkan daripada luka yang dioleskan secara ahli ke leher hewan itu.
Seperti penyembelihan halal, ritus halal mengharuskan tukang daging untuk membunuh hewan dengan menggorok lehernya secara sigap. Memingsankannya terlebih dahulu untuk mengurangi rasa sakitnya, seperti yang direkomendasikan dalam petunjuk Uni Eropa, tidak diperbolehkan.
Minoritas Muslim dan Yahudi kecil di Prancis hanya sekitar 10% dari populasi dan tidak semua dari mereka hanya makan daging yang disembelih sesuai dengan tradisi agama mereka.
Daging halal, yang disembelih menurut norma-norma Islam, adalah pasar yang berkembang pesat di Prancis dan meningkatnya permintaan akan menu kantin sekolah, rumah sakit, dan perusahaan telah menyebabkan ketegangan dan kesalahpahaman antara Muslim dan non-Muslim. (Hanoum/Arrahmah.com)